Pada 16 September lalu, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengatakan bahwa tentara siap “menuntaskan pekerjaan” di Gaza agar “rencana migrasi” bisa dijalankan. Beberapa jam kemudian, di Kairo, Presiden Abdel Fattah el-Sisi menerima Mahmoud Abbas dan kembali menegaskan penolakan Mesir terhadap segala bentuk pengusiran warga Palestina. Dua peristiwa itu terjadi ketika perhatian dunia tersedot ke Selat Hormuz, Bab al-Mandeb, dan harga minyak. Padahal yang sedang diuji di Gaza dan Tepi Barat adalah pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Selama status politik Palestina dibiarkan menggantung, kawasan ini tidak akan pernah benar-benar stabil, dan solusi yang tersisa hanyalah kemerdekaan dan kedaulatan penuh, bukan konsesi yang dicicil.
Kawasan yang terhimpit dari segala arah
Analisis Middle East Eye pada 28 September menggambarkan bagaimana perang atas Iran menjepit Pakistan, Turki, dan Mesir sekaligus di laut dan di darat. Mesir paling terpukul. Pendapatan Terusan Suez merosot lebih dari 60 persen, inflasi kembali naik ke kisaran 15 persen, sementara di perbatasan timurnya Sinai kembali menjadi titik ketegangan dengan Israel. Analisis yang sama mencatat bahwa gagasan pemindahan massal warga Gaza ke Sinai memang tidak lagi tampak seperti skenario terdekat, tetapi masih hidup di kepala sebagian pejabat Israel, termasuk lewat rencana yang diumumkan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir untuk menyingkirkan 1,86 juta orang selama tujuh tahun.
Di sinilah letak persoalannya. Gaza bukan sekadar isu kemanusiaan yang bisa diantre setelah urusan energi dan pelayaran selesai. Ia adalah bagian dari tekanan yang sama.
Argumen pertama: gencatan senjata tanpa penyelesaian politik bukan perdamaian
Gencatan senjata Oktober 2025 seharusnya menjadi awal pemulihan. Setahun kemudian, dalam sidang Dewan Keamanan PBB pada 28 September, UNRWA melaporkan bahwa 1.394 warga Palestina tewas sejak gencatan senjata diumumkan, merujuk data otoritas kesehatan setempat. Sekitar 94 persen penduduk Gaza membutuhkan bantuan tempat tinggal. Tahap-tahap lanjutan rencana perdamaian, yakni pelucutan senjata Hamas dan penarikan penuh pasukan Israel, belum dimulai. Wajar bila utusan Dewan Perdamaian sendiri mengakui situasi di lapangan belum sesuai dengan dokumen di atas kertas.
Akibatnya nyata. Pada 16 September, sebuah bangunan enam lantai di Kota Gaza yang rusak akibat perang runtuh dan menewaskan 21 orang, 12 di antaranya anak-anak, menurut Pertahanan Sipil yang dikutip OCHA. Keluarga-keluarga tinggal di bangunan retak bukan karena memilih, melainkan karena tidak ada pilihan lain.
Argumen kedua: “migrasi” adalah nama halus untuk pengusiran
Katz menyebut pemindahan penduduk sebagai rencana yang menunggu keputusan Amerika Serikat soal negara tujuan. Duta Besar AS Mike Huckabee membantah adanya rencana memindahkan warga Gaza secara paksa. Namun, bagi dua juta lebih orang yang hidup di bawah ancaman perang penuh, pembedaan antara “sukarela” dan “dipaksa” nyaris tak bermakna ketika air, listrik, rumah, dan pekerjaan sengaja dibuat mustahil. Hukum humaniter internasional melarang pemindahan paksa penduduk di wilayah pendudukan. Kata yang digunakan tidak mengubah itu.
Yang layak dicatat: menurut Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty, Kairo pernah menolak tawaran penghapusan sebagian utang luar negerinya sebagai imbalan menerima pengungsi. Bagi negara yang pendapatan devisanya terpukul, menolak tawaran semacam itu jelas tidak murah. Ketahanan sikap tersebut patut dihargai, tetapi juga menunjukkan mengapa rencana pengusiran tak boleh dibiarkan menggantung: makin lama ia dibiarkan, makin besar tekanan pada negara-negara tetangga.
Argumen ketiga: tanpa wilayah yang utuh, tak ada negara
Pada 22 September, Sekretaris Jenderal PBB memperingatkan bahwa solusi dua negara berisiko runtuh akibat perluasan permukiman ilegal dan aneksasi. Israel kini membuka tender 1.234 unit rumah di kawasan E1 dengan tenggat 19 Oktober, proyek yang menurut pejabat PBB akan membelah Tepi Barat. Negara tidak bisa berdiri di atas kantong-kantong yang terpisah oleh permukiman dan pos pemeriksaan. Karena itu, tuntutan kedaulatan penuh atas Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur bukan maksimalisme. Itu syarat minimal agar sebuah negara bisa disebut ada.
Argumen keempat: pemulihan ekonomi menuntut kedaulatan
Laporan terbaru UNCTAD yang dipresentasikan di Jenewa pekan lalu menyebut keruntuhan ekonomi Gaza sebagai krisis ekonomi paling parah yang pernah tercatat. Sebanyak 92 persen unit usaha di Gaza rusak atau hancur, lebih dari 90 persen penduduk usia kerja tidak punya pekerjaan, dan kebutuhan rekonstruksi ditaksir 71,5 miliar dolar AS. UNCTAD juga menyoroti pendapatan pajak Palestina yang ditahan Israel. Uang bantuan saja tidak cukup jika perbatasan, perdagangan, dan keuangan tetap dikendalikan pihak lain. Ekonomi yang sehat membutuhkan negara yang berdaulat.
Mengakui kompleksitas
Persoalan ini memang tidak sederhana. Israel memiliki kekhawatiran keamanan yang tulus setelah serangan 7 Oktober 2023, yang menurut hitungan AFP berdasarkan data resmi Israel menewaskan 1.221 orang. Pelucutan senjata Hamas adalah bagian dari kesepakatan yang belum terlaksana, dan Israel menuntutnya dengan alasan yang bisa dipahami. Penderitaan warga sipil Israel juga nyata. Selain itu, tidak semua pukulan ekonomi Mesir, Turki, dan Pakistan bisa dilemparkan ke Palestina; perang Iran punya logikanya sendiri. Tetapi mengakui semua ini tidak menggugurkan tesis pokoknya. Kebutuhan keamanan satu pihak tidak bisa dipenuhi dengan menghapus hak pihak lain untuk memiliki negara dan tempat tinggal.
Implikasi lebih luas
Ada pelajaran yang lebih besar di sini. Ketika hukum internasional, mulai dari larangan pemindahan paksa penduduk hingga status ilegal permukiman, hanya ditegakkan secara selektif, yang runtuh bukan hanya harapan warga Palestina, tetapi juga kredibilitas tatanan yang katanya berbasis aturan. Negara-negara yang hari ini memikul dua front sekaligus, ekonomi di laut dan keamanan di darat, semestinya paling berkepentingan agar salah satu front itu ditutup lewat penyelesaian politik yang adil, bukan dibiarkan membusuk.
Penutup
Kemerdekaan Palestina bukan hadiah penutup setelah semua masalah lain selesai. Ia adalah prasyarat agar masalah-masalah itu bisa diselesaikan. Indonesia punya pijakan konstitusional yang jelas: pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Pertanyaan bagi kita, pembaca, jurnalis, dan pengambil kebijakan, bukan lagi apakah kita peduli, melainkan apakah kepedulian itu masih ada ketika berita tentang Palestina harus bersaing dengan harga minyak. Selama jawabannya belum tegas, yang kita rawat bukan perdamaian, melainkan jeda.


